Indojasa

Indojasa merupakan perusahaan yang bergerak dibidang perizinan usaha. Dengan segudang pengalaman yang kami miliki, menjadikan kami sebagai salah satu penyedia layanan jasa pengurusan izin usaha profesional dan terpercaya. Harga yang kami tawarkan pun beragam dan ekonomis, sehingga para pengusaha bisa memilih sesuai dengan kebutuhan.
Layanan Kami
Perizinan CV
- SK Pengesahan CV Kemenkumham
- Akte Pendirian CV Dari Notaris
- NPWP Badan Dan SKT
- NIB
- Sertifikat Standar
Perizinan CV+PKP
- Paket CV
- Sertifikat Elektronik
- SPPKP
- Kode Aktivasi
- Password Enofa
- Pendampingan Ke KPP
- Pelatihan Penggunakan Efaktur
- Gratis SPT
Perizinan CV+PKP
- Paket PT
- Sertifikat Elektronik
- SPPKP
- Kode Aktivasi
- Password Enofa
- Pendampingan Ke KPP
- Pelatihan Penggunakan Efaktur
- Gratis SPT
Perizinan CV
- SK Pengesahan PT Kemenkumham
- Akte Pendirian PT Dari Notaris
- NPWP Badan Dan SKT
- NIB
- Sertifikat Standar
Layanan Kami Lainnya
Izin Perusahaan
Membantu anda dalam mengurus izin legalitas perusahaan
Izin Khusus
Membantu anda dalam mengurus Perizinan yang menyangkut kegiatan badan usaha atau badan hukum sesuai dengan bidang usaha yang sedang anda jalankan
Perpajakan
Membantu anda dalam mengurus laporan pajak dan pendaftaran pkp
Mengapa Memilih Kami
Berpengalaman
Dengan segudang pengalaman yang kami miliki, Menjadikan kami sebagai salah satu penyedia jasa perizinan terpercaya dan profesional
Profesional
Layanan Kami didukung dan dikerjakan oleh para profesional dibidangnya masing-masing
Tepat Waktu
Proses pengerjaan cepat dan tepat waktu adalah salah satu keunggulan kami
Pembayaran Mudah
Proses transaksi pembayaran sangat mudah, sehingga para klien kami bisa melakukan proses transaksi lebih cepat dan hemat waktu
Transparan
Seluruh proses layanan kami dilakukan dengan transparan tanpa ada satu halpun yang ditutupi
Fleksibel
Proses layanan kami fleksibel dan tidak ribet, sehingga klien kami bisa mendapat layanan yang paling maksimal dan paling memuaskan
Cara Pesan Layanan Kami
Hubungi Kami
Hubungi kami via telpon,whatsapp atau langsung datang kekantor kami untuk berkonsultasi dengan team kami mengenai kebutuhan anda
Pilih Produk Kami
Pilih produk yang kami sediakan sesuai dengan kebutuhan anda
Pembayaran
Lakukan pembayaran dengan jumlah sesuai dengan produk yang anda pilih
Pengerjaan
Pesanan anda kami proses sesuai dengan produk yang anda pilih dan jangka waktu yang telah disepakati
Alamat Kami
- List Title #1
- List Title #2
- List Title #3
FAQ
Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan saat ini wajib untuk Perusahaan dengan Modal Kelas Menengah atau Perusahaan dengan izin khusus.
PKP hanya diwajibkan bagi perusahaan yang ingin mengikuti proyek tender dan telah mendapat omset diatas 4.8 Miliar. Bagi perusahaan yang tidak termasuk kedua golongan diatas, tidak diwajibkan untuk melakukan PKP.
PNS pada dasarnya tidak dilarang untuk menjadi Pemegang Saham, Tetapi harus ada surat keterangan dari Atasan untuk mengizinkan PNS tersebut.
CV tidak bisa berubah menjadi PT karena PT adalah badan hukum yang berbeda jenis dan bukan bentuk lanjutkan dari CV. CV yang ingin berkembang menjadi PT harus memulai perizinan dari tahap awal.
