Perizinan Khusus
Perizinan Khusus adalah perizinan yang menyangkut kegiatan PT sesuai dengan bidang usahanya. Indojasa dapat mengurus semua Perizinan Khusus yang dapat menjamin kelancaran usaha Anda.
SKA/SKT Konstruksi
Sertifikat keahlian berdasarkan klasifikasi dan kualifikasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
SBU Konstruksi
Dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan atau Badan Usaha Jasa Konstruksi baik perusahaan nasional maupun perusahaan dalam rangka Penanaman Modal Asing (PMA)
PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)
PIRT merupakan izin produksi pangan yang dihasilkan skala industri rumah tangga yang di tetapkan oleh BPOM (Badan pengawasan Obat dan Makanan)
TDG (Tanda Daftar Gudang)
Surat tanda daftar yang berlaku sebagai bukti bahwa gudang tersebut telah di daftar untuk dapat melakukan kegiatan sarana distribusi.
TDUP Tanda Daftar Usaha Pariwisata)
Bukti tanda daftar yang wajib dimiliki oleh berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, seperti usaha Jasa Perjalanan Wisata, Penyediaan Akomodasi, dan beberapa usaha lainnya.
IUI (Izin Usaha Industri)
Izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.
IMB (Izin Mendirikan Bangunan)
Keberadaan IMB bertujuan untuk menciptakan tata letak bangunan yang aman dan pemilik rumah atau bangunan pun bisa mendapatkan perlindungan hukum yang maksimal.
Ijin Lingkungan
Izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan Usaha yang wajib Amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat memperoleh izin Usaha.
